Sabtu, 23 Maret 2019

PENULISAN NASKAH PR

PENULISAN NASKAH PR

Teknik Penulisan Hubungan Masyarakat ( Penulisan Humas ) adalah keterampilan  menuliskhas. Hubungan Masyarakat dalam menghasilkan naskah-naskah yang diperlukan untuk keperluan pencitraan positif perusahaan. Panulisan tipe-naskah PR dapat berpartisipasi dengan Hubungan Media (seperti siaran pers, advertorial, konferensi pers) atau terkait dengan media promosi atau informasi (seperti buletin, di majalah rumah, laporan tahunan, profil perusahaan, leaflet, booklet, brosur, dan sebagainya ). Untuk menghasilkan naskah yang baik, Humas harus memiliki keahlian jurnalistik yang layak, seperti pemahaman tentang nilai berita,bahasa jurnalistik , kode etik jurnalistik, dan sebagainya.




Tujuan Pelatihan

Setelah mengikuti Pelatihan Teknik Penulisan Naskah Public Relations ini, peserta diharapkan memiliki pengetahuan untuk:
·         Profesional dan profesional
·         Peserta mampu mengembangkan topik dan menulis naskah profesional.

Garis Besar Materi

Materi pelatihan yang akan di bahas topik Public Relations Teknik Penulisan Naskah adalah:
·         Menulis Hubungan Masyarakat
·         Memahami karakteristik MEDIA MASSA DAN MEDIA ONLINE
·         Bentuk dan media yang menggunakan PR
·         Teknik Penulisan PR
·         Teknik Liputan dan Wawancara
·         Teknik pengemasan naskah dan penyuntingan
·         Keterampilan menulis Siaran Pers
·         Keterampilan menulis Advertorial
·         Keterampilan menulis Lembar Fakta, Whitepaper dan Backgrounders
·         Keterampilan menulis Newsletter dan Majalah Inhouse
·         Keterampilan menulis Tor Acara & Publikasi
·         Keterampilan menulis untuk situs web


Kiat menulis siaran pers :
  1. Tulis dengan gaya penulisan berita.
  2. Jangan terlalu panjang – cukup satu lembar.
  3. Langsung ke masalahnya dengan segera.
  4. Penuhi unsur berita 5W+1H.
  5. Berikan lebih dari satu nomor kontak –nomor telpon kantor, kontak pribadi, HP, e-mail, dan fax.
  6. Jika memungkinkan, buatlah usulan mengenai orang-orang yang dapat diwawancara.
  7. Cek/konfirmasi siaran pers yang sudah dikirimkan melaui fax, surat, atau e-mail.
  8. Jika perlu, seratakan ilustrasi foto, tabel, atau grafik atau bahan pendukung lainnya –makalah, naskah pidato, susunan acara, dsb.
  9. Tuliskan pada kertas berkop-surat sehingga benar-benar resmi.
  10. Tandatangani oleh pejabat paling berwenang, misalnya manajer humas, ketua panitia, dan/atau ketua lembaga/perusahaan. Jika bersifat individu, misalnya artis, pakar, pejabat, ataupun warga biasa, sertakan fotokopi identitas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar