Teknik
Penulisan Hubungan Masyarakat ( Penulisan Humas )
adalah keterampilan menuliskhas. Hubungan
Masyarakat dalam
menghasilkan naskah-naskah yang diperlukan untuk keperluan pencitraan positif
perusahaan. Panulisan tipe-naskah PR dapat
berpartisipasi dengan Hubungan Media (seperti
siaran pers, advertorial, konferensi pers) atau terkait dengan media promosi
atau informasi (seperti buletin, di majalah rumah,
laporan tahunan, profil perusahaan, leaflet, booklet, brosur, dan
sebagainya ). Untuk menghasilkan naskah yang
baik, Humas harus
memiliki keahlian jurnalistik yang layak, seperti pemahaman tentang nilai
berita,bahasa
jurnalistik ,
kode etik jurnalistik, dan sebagainya.
Tujuan Pelatihan
Setelah
mengikuti Pelatihan Teknik Penulisan
Naskah Public Relations ini, peserta diharapkan memiliki
pengetahuan untuk:
·
Profesional dan
profesional
·
Peserta mampu
mengembangkan topik dan menulis naskah profesional.
Garis Besar Materi
Materi
pelatihan yang akan di bahas topik Public Relations Teknik Penulisan Naskah
adalah:
·
Menulis Hubungan
Masyarakat
·
Memahami
karakteristik MEDIA MASSA DAN MEDIA ONLINE
·
Bentuk dan media
yang menggunakan PR
·
Teknik Penulisan
PR
·
Teknik Liputan
dan Wawancara
·
Teknik
pengemasan naskah dan penyuntingan
·
Keterampilan
menulis Siaran Pers
·
Keterampilan
menulis Advertorial
·
Keterampilan
menulis Lembar Fakta, Whitepaper dan Backgrounders
·
Keterampilan
menulis Newsletter dan Majalah Inhouse
·
Keterampilan
menulis Tor Acara & Publikasi
·
Keterampilan
menulis untuk situs web
Kiat menulis siaran
pers :
- Tulis
dengan gaya penulisan berita.
- Jangan
terlalu panjang – cukup satu lembar.
- Langsung
ke masalahnya dengan segera.
- Penuhi
unsur berita 5W+1H.
- Berikan
lebih dari satu nomor kontak –nomor telpon kantor, kontak pribadi, HP,
e-mail, dan fax.
- Jika
memungkinkan, buatlah usulan mengenai orang-orang yang dapat diwawancara.
- Cek/konfirmasi
siaran pers yang sudah dikirimkan melaui fax, surat, atau e-mail.
- Jika
perlu, seratakan ilustrasi foto, tabel, atau grafik atau bahan pendukung
lainnya –makalah, naskah pidato,
susunan acara, dsb.
- Tuliskan
pada kertas berkop-surat sehingga benar-benar resmi.
- Tandatangani oleh pejabat paling berwenang, misalnya manajer humas, ketua panitia, dan/atau ketua lembaga/perusahaan. Jika bersifat individu, misalnya artis, pakar, pejabat, ataupun warga biasa, sertakan fotokopi identitas

Tidak ada komentar:
Posting Komentar